Komisi XI Lanjutkan Pembahasan RUU AFAS Melalui Panja
Ketua Komisi XI DPR RI, Melcias Markus Mekeng berjabat tangan dengan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani usai rapat kerja di Komisi XI DPR RI/Foto:Andri/Iw
Ketua Komisi XI DPR RI Melcias Markus Mekeng menjelaskan bahwa pembahasan RUU tentang Pengesahan Protocol to Implement The Sixth Package of Commitments on Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) untuk dibahas pada tahap selanjutnya dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Hal tersebut lantaran, Komisi XI perlu mencermati dan mendalami RUU ratifikasi tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Rencananya, Panja RUU AFAS ini akan dimulai pembahasannya pada Rabu, 7 Februari 2018 sampai dengan Kamis, 8 Februari 2018 dan pengambilan keputusan tingkat pertama akan dilakukan pada Senin, 12 Februari 2018.
Dalam Raker yang berlangsung, Selasa (06/2/2018) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Komisi XI belum memberikan persetujuan terhadap RUU AFAS dan ingin membahas lebih detail dulu sebelum disahkan. Karena pembahasan RUU AFAS sebelumnya dilakukan di 2016 yang kala itu dilakukan bersama Menteri Keuangan dan Anggota komisi XI yang lama.
"Sepertinya ini harus dibahas lebih lanjut bu Menteri. Karena kami yang di sini ini juga belum membaca RUU-nya," ungkap Melchias Marcus Mekeng saat Rapat bersama Menkeu dan Dewan Komisioner OJK.
Kepada Komisoner Ojk, Mekeng meminta OJK sebagai bagian KSSK untuk melakukan penguatan pengawasan perbankan, penguatan permodalan dan tata kelola perbankan, sehingga premi program restrukturisasi dapat diminimalkan namun cukup untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Komisi XI DPR RI akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Komisioner OJK tentang peningkatan permodalan dan peningkatan likuiditas individual bank sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang PPKSK,” tutup Mekeng. (hs/sc)